sarjana.co.id – 10 alasan KIP Kuliah bisa dicabut penting diketahui penerima beasiswa agar tetap memenuhi syarat dan hindari sanksi. KIP Kuliah, bantuan pendidikan Kemdikbudristek untuk mahasiswa kurang mampu, bisa dicabut jika melanggar aturan Persesjen Nomor 10 Tahun 2022. Kasus mahasiswi UNS Solo (TSK) dicabut karena dugem viral, melanggar kode etik (Pasal 13 huruf b Peraturan …
10 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut, Apakah Dugem Termasuk?
