sarjana.co.id – 10 alasan KIP Kuliah bisa dicabut penting diketahui penerima beasiswa agar tetap memenuhi syarat dan hindari sanksi. KIP Kuliah, bantuan pendidikan Kemdikbudristek untuk mahasiswa kurang mampu, bisa dicabut jika melanggar aturan Persesjen Nomor 10 Tahun 2022. Kasus mahasiswi UNS Solo (TSK) dicabut karena dugem viral, melanggar kode etik (Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS No. 17/2021). Artikel ini bahas 10 alasan KIP Kuliah bisa dicabut, termasuk dugem, dampak, dan tips hindari 2025.

10 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut

  1. IPK di Bawah 3,00: IPK kumulatif <3,00 dua semester berturut-turut. Sebagai contoh, evaluasi akhir semester. Selain itu, peringatan pertama sebelum cabut.
  2. Pelanggaran Etika Mahasiswa: Melanggar kode etik kampus, seperti dugem atau perilaku tidak senonoh. Sebagai contoh, kasus TSK UNS dicabut karena dugem viral, dianggap langgar norma moral (Keputusan Rektor UNS No. 1824/UN27/2023). Selain itu, tindak pidana (menyontek, plagiarisme, narkoba) langsung cabut.
  3. Cuti Akademik >2 Semester: Cuti sakit/alasan lain >2 semester, kecuali disetujui Puslapdik. Sebagai contoh, cuti non-medis >2 semester cabut. Selain itu, cuti sakit >2 semester tanpa bukti medis.
  4. Pindah Program Studi/Tingkat: Pindah jurusan/PTS kecuali penutupan program atau alasan Puslapdik. Sebagai contoh, pindah jurusan tanpa izin cabut. Selain itu, pindah PTS filter beasiswa.
  5. Putus Kuliah atau Meninggal: Putus kuliah atau meninggal dunia. Sebagai contoh, absen >50% semester cabut. Selain itu, drop out otomatis.
  6. Dapat Beasiswa Lain: Dapat beasiswa lain dari APBN atau sumber sama. Sebagai contoh, tolak PIP Pendidikan Tinggi. Selain itu, beasiswa swasta tetap boleh jika dana berbeda.
  7. Peningkatan Ekonomi Keluarga: Ekonomi keluarga membaik, tak lagi miskin (verifikasi DTKS/KKS). Sebagai contoh, aset rumah/melek >batas cabut. Selain itu, evaluasi tahunan.
  8. Tidak Aktif Kuliah: Sering absen, tak kerjakan tugas, atau tidak lapor prestasi semesteran. Sebagai contoh, absen >30% semester cabut. Selain itu, tak tandatangan surat komitmen.
  9. Melanggar Hukum: Tindak pidana dengan putusan hukum tetap (kriminal, korupsi). Sebagai contoh, narkoba atau kekerasan cabut. Selain itu, sanksi disiplin kampus.
  10. Tidak Memenuhi Tridharma: Tidak berperan aktif di perguruan tinggi (akademik, penelitian, pengabdian). Sebagai contoh, tak lapor kegiatan semesteran cabut. Selain itu, tak kontribusi sosial.

Dengan demikian, patuhi aturan. Oleh karena itu, pantau IPK dan etika. Akibatnya, beasiswa aman.

Dampak Pencabutan KIP Kuliah

Dampak: Beasiswa dicabut, tagih biaya kuliah mundur, blacklist beasiswa lain. Sebagai contoh, TSK UNS wajib konseling 6 bulan, surat peringatan. Selain itu, tak dapat PIP lain. Dengan demikian, beban finansial. Oleh karena itu, hindari pelanggaran. Akibatnya, kuliah terganggu.

Tips Hindari Pencabutan KIP Kuliah 2025

Tips: Jaga IPK 3,00, lapor prestasi semesteran via kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Sebagai contoh, hindari dugem atau pelanggaran etika. Selain itu, jangan cuti >2 semester. Dengan demikian, aman. Oleh karena itu, konsultasi kampus. Akibatnya, lulus tepat waktu.

Update KIP Kuliah 2025

Update 2025: KIP Kuliah 3.252 formasi, pendaftaran 3 Februari. Sebagai contoh, syarat lulusan 2023-2025, PTN/PTS A/B. Selain itu, prioritas DTKS/KKS. Dengan demikian, inklusif. Oleh karena itu, patuhi aturan. Akibatnya, beasiswa berkelanjutan.

KIP Kuliah bisa dicabut jika IPK rendah atau pelanggaran etika seperti dugem. Oleh karena itu, jaga prestasi. Sebagai contoh, 10 alasan utama. Selain itu, tips hindari. Dengan demikian, beasiswa aman. Akhirnya, kuliah sukses!